Kamis, 17 Januari 2013

Pemuda dan Sosialisasi


Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut

Masalah Potensi Generasi Muda

* Menurunnya jiwa idealisme,patriotisme dan nasionalisme
* Kurang pastinya masa depan yang akan dihadapi
* Belum seimbangnya generasi muda dgn jumlah fasilitas pendidikan
* Kurangnya lapangan pekerjaan
* Kurangnya gizi
* Banyak perkawinan dibawah umur
* Pergaulan bebas
* Meningkatnya kenakalan remaja
* Belum adanya peraturan tentang generasi muda

Perubahan-perubahan sosial budaya yang terjadi sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang diikuti oleh masalah peledakan penduduk dan berbagai krisis dunia dalam bidsng ekonomi, social, budaya, politik dan pertahanan keamanan, telah mempengaruhi masyarakat secara mendasar.
Pengaruh itu drasakan pula oleh generasi muda atau pemuda sebagai masalah langsung menyangkut kepentingannya di masa kini dan tantangan yang dihadapinya di masa yang akan datang. Secara garis besar, permasalahan generasi muda itu dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yang meliputi :
a.Aspek Sosiologi Psikhologi
b. Aspek Sosial Budaya
c. Aspek Sosial Ekonomi
d. Aspek Sosial Politik

Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri,bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi,baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu kiya ketahui dalam sosialisasi,antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi

Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungannya. Dari proses tersebut,seseorang akan mudah untuk hidup atau tinggal di suatu masyarakat

Tujuan Sosialisasi

* Agar individu tersebut dapat diberi ilmu pengetahuan
* Agar individu tersebut dapat berkomunikasi secara efektif dalam mengembangkan dirinya sendiri
* Mengendalikan fungsi-fungsi organic
* Ada beberapa hakekat kepemudaan yang ditinjau dari dua asumsi :

Jumlah pendidikan / sekolah

Sumber : Status FB Bapak Kwarta Adimphrana – 9 Januari 2011
Jumlah/ Total number of :
Sekolah Dasar / Elementry School
144.228
SMP / Yunior High School 
28.777
SMA / Senior High School 
10.765
SMK / Vocational High School 
7.592
SLB /Special School 
1.686

Persentase/jumlah kelulusan

Dari 8,32 juta orang pengangguran di Indonesia sampai Agustus 2010, ternyata paling banyak didominasi para lulusan sarjana dan diploma.

Badan Pusat Statistik (BPS) menguraikan, jumlah lulusan sarjana dan diploma yang menganggur masing-masing berjumlah 11,92% dan 12,78%. Sementara pengangguran lulusan hanya 3,81%

"Jumlah pengangguran pada Agustus 2010 mencapai 8,3 juta orang atau 7,14% dari total angkatan kerja," bunyi data BPS yang dirilis, Rabu (1/12/2010).

Secara umum Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) cenderung menurun, di mana TPT Agustus 2010 sebesar 7,14% turun dari TPT Februari 2010 sebesar 7,41% dan TPT Agustus 2009 sebesar 7,87%.

Seperti diketahui, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja sampai Agustus 2010 tercatat berjumlah 108,21 juta orang. Dari jumlah tersebut, ternyata sebanyak 54,5 juta (50,38%) merupakan lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah.

Dari 08,21 juta orang tersebut, mayoritasnya yaitu 66,94% atau 72,4 juta orang cuma bekerja di sektor informal. Sementara sisanya 44,06% atau 35,8 juta orang bekerja di sektor formal.

Tingkat pendidikan

Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab kementrian pendidikan nasional indonesia(Kemdiknas), dahulu bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Depdikbud). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagike dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

  1. Pendidikan anak usia dini

Mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan anak usia dini(PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

      2.  Pendidikan dasar

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

      3.  Pendidikan menengah

Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.

      4.  Pendidikan tinggi

Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister,doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.


SKRIPSI SIAPA TAKUT ?

SKS sudah hampir penuh dijalanin, tapi kok berat banget yah memulai skripsi ? Wah jangan kisah mahasiswa abadi jadi jalan cerita akademis dalam hidup kita . 

A.      WARMING UP

1.       PILIH TOPIK LEBIH AWAL
Buka mata, buka telinga . Jangan mentang – mentang masih semester pertengahan kamu jadi cuek . Mulailah memilah – milah topik skripsi satu – dua semester sebelumnya . Kalau udah nemuin judul yang seru , pasti kamu lebih semangaat bikin skripsinya . Nggak ada salahnya mulai diskusi sama senior atau dosen .
2.        BUAT TIME TABLE
Rencanakan dengan jelas kapan mau ke perpustkaan nyari referensi , kapan judul sudah harus fix , kapan jadwal bimbingan , juga target kapan skripsi harus selesai .
3.       DO YOUR RESEARCH
Pilih jurnal up to date dan terakreditasi sebagai bahan referensi . Unsur kekinian juga penting .
4.       MATANGKAN PROPOSAL
Biasanya proposal belum begitu baku karena nantinya pasti akan direvisi . Tapi yang jelas, proposal ini akan menjadi guidance selama penulisan skripsi biar ngga keluar jalur . Proposal juga bis menjdi alat bantu yang akan digunakan ketika kamu mengajukan topik atau judul kepada dosen pembimbing .
5.       AVOID SIDE JOBS
Kalau ada tawaran project atau side job, jangan diambil dulu . Ingat , ijazah terakhirmu baru SMA ! Harus ada yang dikorbankan .

B.      STARTING UP

1.       BAB 1 = PERMULAAN PALING PENTING
Banyak yang ngira kalau bagian terpenting skripsi adalah bab 3 (isi/pengujian hipotesis), padahal kalau latar belakang di bab 1 sudah dijelaskan secara runtut, bab-bab berikutnya akan mengikuti dengan sendirinya .
2.       AKTIF
Tugas dosen pembimbing memang membimbing , tapi kita ngga bisa tergantung terus padanya . Be proactive! Jangan berkutat di bab yang sama . Mau coba ngerjain bab4 duluan? Its OK! Banyak yang mencoba dan berhasil katanya .
3.       CATATAN
Kelalaian nggak lengkap dalam menuliskan referensi sering dilakukan oleh beberapa mahasiswa skripsi . Biar nggak lupa catat setiap detail acuan , kutipan teori atau pendapat para ahli yang dijadikan referensi .
4.       BACA DAN REVIEW ULANG
Berguna untuk memastikan nggak ada kesalahan tulisan maupun ketidaksesuaian  tata letak penulisan skrispsi  dan dilakukan untuk mendapatkan second pinion dari pihk lain bisa senior , teman , keluarga .
5.       NGUMPUL DENGAN ORANG YANG BENAR
Kumpul dengan kawan – kawan seperjuangan yang semangat ngerjain skripsi . Kalau kumpul dengan yang kerjaannya main game , nongkrong , atau ngecengin senior cakep . Kapan lulusnya????????????
6.       TUNJUKAN SIKAP BAIK
Kalau disuruh datang jam 7 , datang tepat waktu . Kalau disruh tunggu, tunggulah . Lakukan apapun yang disarankan dosen pembimbing . Berikan kesan bahwa kamu memang niat mengerjakan skripsi . Selesai bimbingan , jangan lupa mengucapkan terima kasih dan tanya kapan beliau ada waktu lagi .

C.      FIXING UP
Ujian atau sidang skripsi adalah saat yang ditunggu – tunggu . Biasanya dewan penguji terdiri dari satu ketua penguji dan beberapa anggota . Tiap penguji secara bergantian ( kadang uga keroyokan) akan memberikan pertanyaan . Grogi, cemas, kuatir , atau tibe- tiba kebelet pipis itu wajar . Cara terbaik menghadapi ujian ini adalah kamu harus well prepared dan tenang .

1.       Siapkan presentasi
Buatlang ‘lubang jebakan’. Tentunya kamu harus sudah menyiapkan jawabannya kalau ditanya dengan begitu kamu tampil outstanding dihadapan para penguji . Jangan lupa juga berdoa ya
2.       Pasca Ujian
Kalau sudah sampai ditahap ini , biasanya sih kamu tinggak merivisi, bawa ke tukang jilid/fotokopi, urus administrasi, daftar wisuda, terus traktir temen- temen hehheee...

D.      TIPS AND TRIK

1.       SIAPKAN DANA  
Mulai dari akses internet , biaya print, ongkos kirim kuesioner, ongkos membeli suvenir buat responden, biaya transportasi dll . Jangan sampai skripsi macet hanya karena kehabisan dana .
2.       JAGA KESEHATAN
Ngerjain skripsi butuh tenaga ekstra, jangan lupa makan, konsumsi vitamin, sering- sering olahraga dan minum airputih .
3.       KEEP YOUR SPIRIT UP!
Jaga semangat disaat tekanan memuncak memang susah. Apapun alasannya , entah itu calon mertua ingin menantu yang sarjana , jalan-jalan keluar negeri dll .. jadikan itu motivasi ampuh untuk fokus! Mau yang lebih ekstrim? Bikin perjanjian ke papa mama kalau dalam sebulan skripsimu belum selesai, kamu bakal berhenti minta uang bulanan seumur hidup . hhee Semalas apapun, usahakan duduk di depan komputer bawa kopi/teh atau apapun yang  bisa dijadikan penyemangat .
4.       REFRESH YOUR BRAIN
Ngerjain skripsi butuh pemikiran ekstra . Pikiran harus fresh biar tetap enjoy . Cobalah untuk relaks dan temukan best spot yang bisa menenagkan pikiran . Cari suasana yang berbeda biar pikiran nggak buntu .

PS: Sumber dari orang yang sudah lulus kuliah..

Senin, 14 Januari 2013

Lingkungan Hidup dan Perubahannya


A.    Lingkungan Hidup dan Perubahannya.

Lingkungan hidup, menurut UU No. 23 tahun 1997, didefenisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup. Dalam pengelolaan lingkungan hidup, manusia mempunyai peran yang sangat penting, karena pengelolaan lingkungan hidup pada akhirnya ditujukan untuk keberlangsungan kehidupan manusia di muka bumi ini.
Istilah lingkungan hidup pertama kali dimunculkan oleh Ernst Haeckel pada tahun 1886, yang menunjuk kepada keseluruhan organism atau pola hebungan antar organism dan lingkungannya. Ekologi adalah cabang dari ilmu Biologi yang mempelajari mengenai lingkungan hidup (Ekosistem) atau planet bumi ini secara keseluruhan. Lingkungan hidup mempunyai fungsi yang sangat penting, yaitu sebagai tempat kediaman dan sebagai sumber kehidupan.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam bentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan. Peranan ekosistem diantaranya :
a.       Pemurnian udara dan air
b.      Pengurangan kekeringan dan banjir
c.       Pembentukan dan pemeliharaan kesuburan tanah
d.      Detoksifikasi (penetralan racun) dan dekomposisi (penguraian sampah)
e.       Penyerbukan tanaman perkebunan dan vegetasi alami
f.       Penyebaran benih
g.      Siklus dan pergerakan nutrient
h.      Pengendalian mayoritas hama agrikultur potensial secara luas
i.        Pemeliharaan biodiversitas
j.        Perlindungan pantai dari erosi oleh ombak
k.      Perlindungan dari sinar ultraviolet matahari yang berbahaya
l.        Stabilitas iklim parsial
m.    Pengendalian cuaca yang ekstrim dan dampaknya
Pembangunan yang dilakukan saat ini bertujuan untuk mencukupi kebutuhan manusia. Pembangunan diutamakan untuk “pertumbuhan ekonomi” yang tidak ramah lingkungan. Semuanya itu menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Pengaruh terhadap lingkungan sebagai akibat pengurasan dan pemborosan sumber daya alam serta pencemaran lingkungan di antaranya adalah :
1.         Peningkatan pencemaran limbah B(bahan buangan barbahaya beracun)
2.         Peningkatan hujan asam
3.         Penipisan gas O3 (lapisan ozon) di atmosfir yang merupakan pelindung bumi dari berbagai sinar kosmis yang membahayakan kesehatan.
4.         Peningkatan gas-gas rumah kaca seperti CO2, CH4, CPC, dan N2O
5.         Pemanasan global
6.         Punahnya hutan tropis dengan laju kepunahan 100.000 km2/tahun
7.         Degradasi keanekaragaman hayati bumi
8.         Penyusutan tanah subur dan peningkatan tanah kritis
9.         Krisis air bersih

Dengan kondisi seperti ini, lingkungan hidup perlu diatur dan dikelola dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal, mencukupi kebutuhan hidup generasi saat ini tanpa harus mengurangi kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan hidup generasi yang akan datang. Saat ini, telah dikembangkan berbagai macam cara untuk melestarikan lingkungan hidup. Seperti pengolahan sampah dan pemakaian sumber energi alternatif.
B.     Faktor penyebab perubahan lingkungan hidup.

1.      Perubahan lingkungan akibat aktivitas manusia.
·         Pencemaran lingkungan
·         Penebangan hutan
·         Pembangunan
·         Penggunaan pestisida
2.      Perubahan lingkungan akibat faktor alam
·         Banjir
·         Gempa bumi
·         Gunung meletus


C.    Pencemaran Lingkungan Hidup

1.   Pencemaran

      Dalam UU no. 4/1992 diperbarui dengan UU no. 23/997 tentang pengelolaan lingkungan hidup didefenisikan sebagai masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan dan/atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Dengan demikian bahan yang diintroduksi ke lingkungan adalah pencemar atau polutan.
2.   Jenis – Jenis Pencemaran

a)         Pencemaran Udara
Udara di alam tidak pernah benar-benar bebas pencemar sama sekali karena berbagai kegiatan alami seperti kegiatan vulkanik, pembusukan sampah, dan pembakaran hutan menghasilkan gas SO2, H2S, dan CO sebagai produk sampingnya. Di samping itu partikel bisa tersebar melalui angin dan kegiatan vulkanik. Kegiatan lain yang dapat meningkatkkan pencemar di udara adalah kegiatan manusia. Sumber pencemar udara primer adalah CO, Nox, Hidrokarbon (HC),  Sox, dan partikel. Sumber utama pencemar udara berasal dari transportasi yang menyumbang hampir 60% CO dan 15% HC. Polutan pencemaran udara yaitu :

·            Karbon Dioksida (CO2).

Karbon dioksida dihasilkan dari pemakaian bahan bakar fosil (minyak bumi atau batubara), pembakaran gas alam dan hutan, respirasi, dan pembusukan.
·            Sulfur Dioksida (SO2) dan Nitrogen Monoksida (NO).
Berasal dari pemakaian bahan bakar fosil (minyak bumi atau batubara), misalnya gas buangan kendaraan.
·            Karbon Monoksida (CO).
Berasal dari pemakaian bahan bakar fosil (minyak bumi atau batubara) dan gas buangan kendaraan bermotor yang pembakarannya tidak sempurna. Selain itu, CO juga bisa berasal dari pembakaran sampah dan industri.
·            Kloro fluoro karbon (CFC).
Berasal dari pendingin ruangan, lemari es, dan perlengkapan yang menggunakan penyemprot aerosol.
·            Dioksin.
Dioksin terdiri dari 210 senyawa yang termasuk golongan polychlorinated dibenzo-p-dioksin (PCDD) dan polychlorinated dibenzofuran (PCDF). Dioksin bersifat karsinogenik (bahan yang diduga penyebab kanker) kuat dan menyebabkan perubahan system hormon, pertumbuhan abnormal, mengganggu janin, menurunkan kapasitas reproduksi, dan penghambatan system kekebalan tubuh.
Sumber dioksin adalah pembakaran bahan bakar biomassa, limbah pertanian, dan sampah. Pembentukan dioksin terjadi saat pembakaran bahan yang mengandung khlor seperti limbah tumbuhan, banyak jenis kertas, dan berbagai jenis plastic, juga bensin bertimbal yang mengandung khlor. Penyebaran dioksin dapat melalui udara lalu mengendap di permukaan tanah, bangunan, air, daun, dan lain-lain.
·            Nitrogen Oksida(NO).
Sumber NO terbanyak dilepaskan dari hasil kegiatan bakteri dalam bentuk NO namun tidak menyebabkan masalah karena tersebar secara merata. Sumber lain yang bermasalah yaitu yang berasal dari kegiatan manusia seperti pembakaran arang, minyak gas alam dan bensin/transportasi karena dapat menumpuk di suatu lokasi tertentu dalam jumlah yang cukup besar. gas NO dapat menyebabkan kerusakan pada tanaman, seperti munculnya bintik pada daun, nekrosis, sampai menghambat kecepatan pada fotosintesis. Selain itu, NO dapat menyebabkan paralisis system saraf pada hewan.
·            Hidrokarbon (HC) dan Oksidan Fotokimia.
Hidrokarbon dihasilkan dari kegiatan manusia dengan sumber utama transportasi (sekitar 50%), pembakaran gas, minyak, arang an kayu, proses industri, pembuangan sampah, kebakaran hutan dan sebagainya. Bahaya polutan HC berasal dari hasil reaksi fotokimia yang melibatkan sinar matahari dan siklus fotolitik NO. dampak HC dan oksida fotokimia terhadap tumbuhan beragam seperti nekrosis, daun muda rusak, menghambat pertumbuhan, dan bagian-bagian bunga mati. Sedangkan dampak terhadap manusia meliputi iritasi mukosa dan mata, gangguan sistem pernapasan serta hilangnya koordinasi tubuh.
·            Timbal (Pb).
Gas Pb dihasilkan dari pembakaran zat aditif bensin. Sumber lain partikel Pb adalah pabrik alkil Pb dan Pb oksida dan pembakaran arang.
·            Sulfur Oksida (SO).
Berasal dari aktifitas vulkanik an aktifitas manusia seperti pembakaran arang, minyak, dan gas. Sumber lainnya yaitu proses industri seperti pemurnian petroleum, industry H2SO4, dan peleburan baja. dampak sulfur terhadap tanaman menyebabkan warna daun memucat, kering, dan mati sedangkan dampak kronis menyebabkan daun kuning karena pembentukan klorofil terhalang. Pengaruh terhadap manusia menyebabkan iritasi pada sistem respirasi dan merupakan polutan yang berbahaya untuk orang tua dan penderita kronis system pernapasan dan kardiovaskuler.

·            Partikel.
Polutan jenis ini berada di udara dalam jumlah cukup tinggi terutama di kota. Sumbernya berasal dari kegiatan vulksnik sedangkan sumber utama dari kegiatan manusia berasal dari pembakaran diikuti industri seperti peleburan baja. Partikel mengganggu proses fotosintesis karena kerak yang terbentuk dari campuran partikel dan uap air di daun yang tidak tercuci dengan air hujan.
·            Pengaruh rumah kaca.
Rumah kaca dapat menyebabkan terjadinya pemanasan global, yaitu naiknya suhu bumi akibat meningkatnya gas rumah kaca dan menyebabkan kandungan energi meningkat mendorong terjadinya perubahan iklim antara lain frekuensi dan intensitas badai dan peristiwa ekstrim lainnya.
b)        Pencemaran Air
Sumber pencemaran air meliputi sebagai berikut :
·            Padatan
Polutan dalam bentuk padatan terbagi ke dalam padatan terendapkan (sedimen), tersuspensi, dan koloid,terlarut, lemak, dan minyak. Sedimen adalah padatan yang langsung mengendap jika air didiamkan beberapa saat karena ukurannya relatif besar. sedimen merupakan padatan yang umum ditemukan dalam air permukaan akibat erosi. Padatan menyebabkan air sungai menjadi keruh, tidak terlarut, dan tidak dapat mengendap langsung kecuali ada gangguan kesetimbangan menyebabkan terjadinya penggumpalan dan pengendapan.
·            Limbah Pertanian.
Kegiatan pengolahan tanah (menyebabkan sedimentasi), pemupukan, dan pemberantasan hama merupakan kegiatan yang menjadi sumber terlepasnya limbah pertanian ke perairan karena biasanya tidak semua pupuk dan pestisida yang terpakai. Pupuk yang kaya unsure hara akan menyebabkan terjadinya eutrofikasi dan kerusakan ekosistem. Beberapa polutan yang biasa dipakai pada pertanian :
¹  Obat insektisida, bisa mematikan biota air.
¹  Pupuk, menyebabkan eutrofikasi, yakni suatu kondisi yang mengakibatkan kurangnya oksigen dan mendorong terjadinya kehidupan organism anaerob.
·            Limbah Rumah Tangga.
¹  Bahan organik, menyebabkan biota air mati.
¹  Bahan anorganik, menyebabkan banjir.
¹  Bahan biologis, menyebabkan timbulnya penyakit.
·            Limbah Industri.
Limbah industri meliputi bahan organik dan bahan anorganik.
·            Mikroorganisme
Mikroorganisme di dalam air berasal dari udara, tanah, sampah, lumpur, tanaman/hewan hidup dan mati, serta bahan organik lainnya. Lama tidaknya mikroorganisme di dalam air tergantung kecocokan kondisi air dengan syarat hidupnya. Air bisa menjadi media bagi penyebaran penyakit patogen yang berbahaya. Jumlah dan jenis mikroorganisme tergantung pada sumbeer air, komponen nutrient dalam air, bahan toksik, organism air, dan factor fisik.
·            Logam Berat.
Logam berat yang sering menjadi polutan di perairan adalah Hg, Pb, As, Cd, Cr, dan Ni. Merkuri secara alami banyak ditemukan dalam bentuk tergabung dengan bahan lain dan tersebar di karang, tanah, udara, dan air serta organism melalui proses fisik, kimia, dan biologi yang kompleks.
·            Penangkapan Ikan dengan Menggunakan racun.
Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan beracun (seperti potassium), selain dapat mencemari air, juga bisa membunuh anakan ikan atau bibit ikan yang masih kecil, dan organism lainnya yang berada di lingkungan air tersebut.
c)         Pencemaran Tanah.
Jenis polutan tanah yaitu :
·            Senyawa Xenobiotik Organik.
Senyawa ini ditemukan dalam tanah dan beberapa diketahui bersifat karsinogenik (penyebab kanker), teragenik, dan atau mutagenic(penyebab mutasi). Senyawa ini masuk kedalam lingkungan alami secara langsung dari penggunaan pestisida atau kebocoran karena kecelakaan atau secara tidak langsung melalui pembuangan limbah yang tidak tepat menghasilkan polusi dalam bentuk emisi gas, kontaminasi air larian, atau cairan yang dihasilkan dari pengomposan.
·            Nitrat dan Fosfat.
Nitrat dan fosfat dibuang ke perairan dalam bentuk limbah rumah tangga, limbah industri, air larian dari kota dan desa, dan limbah pertanian. Dampak yang mungkin terjadi akibat adanya nitrogen dalam tanah adalah kondisi terlewat subur, pencemaran pada sumber air minum yang berpotensi menyebabkan kanker.
3.      Sulfur dan Nitrogen Oksida.
4.      Logam.
Biotransfer logam toksik dari tanah yang terkontaminasi terhadap tumbuhan yang akhirnya dikonsumsi manusia dan hewan domestik lainnya. Logam bisa berada dalam bentuk bagian dari mineral tanah, senyawa yang terndapkan, diserap dalam pertukaran organik dan anorganik pada permukaan, organic terlarut dalam larutan tanah, dan dalam tubuh biota.
5.      Pencemar lainnya.
Sumber pencemar tanah lainnya adalah feses, menyebabkan penyakit cacing meningkat. Pencemar tanah yang lainnya adalah timbale (Pb) dari bensin sehingga transportasi menjadi sumber pencemar terpenting
 Sumber : google.com

Sabtu, 12 Januari 2013

CONTOH KASUS HAK CIPTA dan HAK PATEN


Studi Kasus Hak Cipta

Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.
Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.

Tanggapan Saya
Menanggapi kasus pelanggaran hak cipta diatas, terlihat bahwa kurangnya kesadaran seseorang dalam menghargai hasil karya orang lain dan kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat kita, memungkinkan orang tersebut melakukan pelanggaran dengan cara membajak atau mengcopy sepenuhnya tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Akibat dari pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas seseorang yang menciptakan. Pencipta merasa dirugikan baik secara moril maupun materiil karena hasil karyanya selalu dibajak. Hal ini disebabkan karena  ketidaktegasan penegakan hukum hak cipta di Indonesia. Pemerintah harus dapat memberikan sanksi tegas seperti yang tertulis dalam pasal 72 tentang Undang-Undang Hak Cipta yaitu bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Menurut saya, solusi yang perlu diterapkan yaitu perlunya ditanamkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak dengan mudahnya membajak hasil karya orang lain atau pencipta. Kesadaran tersebut tentu tidak akan tumbuh apabila tidak dibarengin dengan sanksi yang tegas dan berat agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. 



Pembahasan Kasus Hak Paten

Kasus 1
Teknologi rekaya genetik memungkinkan kita untuk mengisolasi DNA dari berbagai organisme dan menggabungkannya ke dalam suatu organisme yang lain sehingga menghasilkan organisme dengan sifat yang berbeda. Teknik ini juga diterapkan dalam usaha menciptakan tanaman dengan sifat-sifat unggul, sehingga dapat meningkatkan hasil produksi pertanian pada umumnya. Rekombinasi DNA dianggap sebagai bentuk baru dari alam atau penemuan baru sehingga pada perkembangannya kemudian tanaman transgenik dapat dipatenkan. Tetapi di Indonesia berdasarkan UU no.14 tahun 2001 mengenai paten, makhluk hidup kecuali jasad renik tidak dapat dipatenkan, sehingga perlindungan bibit unggul diatur dalam UU No.29 tahun 2000 mengenai Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Salah satu tanaman pangan yang telah mendapatkan PVT di Indonesia adalah jagung. Jagung merupakan salah satu tanaman pangan terpenting selain beras dan kedelai. Sampai tahun 2001 jumlah lahan yang ditanami jagung hibrida di Indonesia hanya mencapai 15%, sangat jauh jika dibandingkan dengan Filipina dengan angka 40% atau Thailand dengan angka 86%. Gambaran ini menjadi argumentasi untuk meningkatkan penggunaan benih jagung hibrida.
Dewan Jagung Nasional yang beranggotakan wakil pemerintah dan industri, menargetkan peningkatan penggunaan jagung hibrida. Ditargetkan areal tanam 3,3 juta Ha saat ini dapat menjadi 7,5 juta ha. Yang menjadi potensi masalah bukan pada target peningkatan produksi jagung tersebut, namun sifat dari hal paten yang, melekat pada benih jagung hibrida. Dengan meningkatkan target pemakaian benih hibrida, maka meningkat pula ketergantungan petani pada benih yang dipatenkan tersebut. Berkaca dari kasus tuntutan hukum yang pernah ada seringkali tidak jelas definisi pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada petani. Dan tidak kalah mengerikan adalah dengan adanya PVT perusahaan benih jagung multinasional memiliki peluang yang menentukan arah kebijakan pengembangan jagung di Indonesia.
Proyeksi masalah yang lebih besar dapat dilihat pada kasus dominasi bibit paten yang diproduksi oleh PT. Monsanto di Amerika yang mencapai sekitar 85% di seluruh ladang kedelai, 45% dari seluruh ladang jagung dan 76% untuk ladang kapas. Petani di berbagai daerah di Amerika mengeluhkan sulitnya bercocok tanam tanpa tersangkut masalah pelanggaran hak paten, sedangkan untuk beralih ke bibit alami sudah tidak mungkin karena kelangkaan bibit alami di pasaran. PT. Monsanto menyatakan bahwa sejak tahun 1998 hingga 2004 telah dibuka sidang ribuan petani dengan tuntutan pelanggaran hak paten bibit produksinya. Tidak setengah-setengah, PT. Monsanto mengerahkan anggota khusus penyelidikan kemungkinana pelanggaran hak paten sebanyak 75 staf dengan anggaran sebesar $10.
Kasus serupa juga mulai di alami di Indonesia, tepatnya di Jawa Timur. PT. BISI, anak perusahaan dari PT. Charoen Pokhpand merupakan produsen bibit jagung unggul. Seperti produsen benih lainnya propagasi benih di serahkan ke petani-petani jagung lokal dengan ikatan kontrak. Seorang petani bernama Pak Tukirin mengikuti program propagasi bibit jagung produksi PT. BISI tersebut selama beberapa tahun, bahkan sempat memenangkan juara terbaik kedua penghasil benih jagung se-Kecamatan Ngoronggot. Setelah selesai kontrak pembenihan dengan PT. BISI, Pak Tukirin membeli benih jagung produksi PT.BISI (bukan ikatan kontrak) untuk dibudidayakan dengan tujuan konsumsi dan bukan penangkaran benih. Dari sini Pak Tukirin mencoba untuk menciptakan bibit unggul sendiri berdasarkan pengalamannya. Kegiatan ini kemudian dilaporkan PT BISI sebagai tindakan pelanggaran PVT jagung produksi PT BISI. Setelah tidak terbukti demikian, tuntutan dialihkan sebagai pelanggaran berupa peniruan cara berbudidaya.
Secara hukum tuntutan atas Pak Tukirin memiliki banyak kecacatan. Tuduhan yang dikenakan terhadap Pak Tukirin tidak berdasar hukum sama sekali. Fakta kejadian bahwa Pak Tukirin mencoba melakukan persilangan dengan caranya sendiri kemudian dituduh merupakan usaha sertifikasi yang illegal berdasarkan UU. No.12 mengenai Sistem Budidaya Tumbuhan. Bila dicermati tuntutan tersebut sangat menyimpang dari kejadian yang sebenarnya.
Petani kecil yang umumnya awam terhadap hal-hal yang bersangkutan dengan kontrak perjanjian dan hukum, menjadi sasaran empuk penuntutan-penuntutan hukum yang tidak jelas dasarnya tanpa ada perlawanan. Petani tidak berkutik dalam sistem hukum karna tidak mampu menyewa pengacara bahkan pembayaran biaya sidang ...



Kasus 2
Kasus gugatan atas paten baru pertama terjadi terhadap jejaring sosial. Yahoo melayangkan gugatan atas kekayaan intelektual terhadap Facebook. Yahoo mengklaim jejaring sosial itu telah melanggar 10 hak patennya termasuk sistem dan metode untuk iklan di situs. Facebook membantah tuduhan itu. Gugatan itu muncul menyusul rencana Facebook untuk melakukan go publik. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua raksasa internet. Dalam sebuah pernyataan dari Yahoo menyebutkan bahwa ini adalah kasus yang besar. "Paten Yahoo berkaitan dengan inovasi dalam produk online, termasuk layanan pesan, generasi berita berbayar, komentar sosial dan tampilan iklan, mencegah penipuan dan kontrol terhadap kerahasiaan," seperti disebutkan dalam gugatan itu. "Model jejaring sosial Facebook, yang mengijinkan pengguna untuk menciptakan profil dan terhubung dengan, diantara hal yang lain, seseorang atau bisnis, itu berbasis pada paten teknologi jeraring sosial yang dimiliki Yahoo. Jejaring sosial mengisyaratkan bahwa Yahoo tidak berupaya keras untuk menyelesaikan masalah itu tanpa melibatkan pengadilan. Digambarkan langkah Yahoo ini menimbulkan teka-teki. "Kami kecewa terhadap Yahoo, yang selama ini merupakan mitra bisnis Facebook dan sebuah perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari asosiasinya dengan Facebook, dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum," tambahnya.
Sejarah berulang
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan tu pada 2004 lalu. Sengketa masalah hak paten itu dimenangkan Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.  "Ini masuk akal bahwa Yahoo ingin mencoba taktik yang berhasil digunakan dimasa lalu," kata analis teknologi di New York BGC Partner Colin Gillis kepada BBC. "Tetapi ada keputusasaan disana - tampaknya bahwa mereka akan mendapatkan uang dengan mudah dari Facebook. Ini tidak akan menganggu IPO."
Baru-baru ini Yahoo mengubah susunan pimpinannya, dan menunjuk Scott Thompson sebagai kepala eksekutif pada Januari lalu. Pendiri Yahoo, Jerry Yang, mengundurkan diri dari jajaran pimpinan pada Januari. Kepala perusahaan dan tiga direksi mengumumkan pengunduran diri mereka setelah itu. The Wall Street Journal melaporkan bahwa banyak karyawan Yahoo diperkirakan akan menghadapi pemecatan menyusul penurunan keuntungan. Keputusan Thompson untuk menggugat kemungkinan akan mendatangkan dana segar atau aset lain jika pengadilan mengabulkan gugatan itu. "Ini menarik karena pertama kalinya hak paten dipermasalahkan media sosial," kata Andrea Matwyshyn, asisten profesor studi hukum Wharton School, University of Pennsylvania.



Solusi dari kedua kasus
Solusi untuk masalah paten adalah dengan mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan bertujuan untuk agar tidak terjadi masalah-masalah seperti mengklaim(pembajakan) peniruan tentang pembudidayaan tanaman.

Sumber : google.com

Kasus Letter of credit pada kasus bank century



Latar Belakang
Kasus yang terjadi pada bank century tepatnya pada akhir november 2008 merupakan masalah gagal kliring yang disebabkan oleh faktor teknis berupa keterlambatan penyetoran prefund, penyebab lain ambruknya Bank Century adalah penipuan oleh pemilik dan manajemen dengan menggelapkan uang nasabah. Mereka adalah Robert Tantular, Anggota Dewan Direksi Dewi Tantular, Hermanus hasan Muslim dan Laurance Kusuma serta pemegang Saham yaitu Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi. Pengelapannya dilakukan dengan beberapa cara :
1)    Memanfaatkan produk reksa dana fiktif yang diterbitkan PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang dijual terselubung di Bank Century.
2)     Menyalurkan sejumlah kredit fiktif.
3)    Menerbitkan letter of Credit ( L/C ) Fiktif.
Modusnya, yaitu pemilik Bank Century membuat perusahaan atas nama orang lain untuk kelompok mereka. Lantas mereka mengajukan permohonan kredit, tanpa prosedur semestinya serta jaminan yang memadai mereka dengan mudah mendapatkan kredit. Bahkan ada kredit Rp. 98 Milyar yang cair hanya dalam 2 jam. Jaminan mereka tambahnya hanya surat berharga yang ternyata bodong.
Selain itu, Robert Tantular juga menyalahgunakan kewenangan memindah bukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar Rp. 18 Juta Dollar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Robert juga mengucurkan kredit kepada PT Wibowo wadah Rezeki Rp. 121 Milyar dan PT Accent Investindo Rp. 60 Milyar. Pengucuran dana ini diduga tidak sesuai prosedur. Robert Tantular juga melanggar Letter Of Commitmen dengan tidak mengembalikan surat – surat berharga Bank Century di luar negri dan menambah modal Bank.
 Permasalahan Yang Ditimbulkan Oleh Bank Century 

1. Bahwa masalah di Bank Century disebabkan lemahnya Bank Indonesia mengawasi pengoperasian perbankan nasional, sehingga merugikan keuangan Negara. BI dinilai lalai dalam pengawasan, sehingga direksi dan pemilik Bank Century sejak 2005 leluasa melarikan dana milik nasabah ke luar negri melalui penerbitan Obligasi bodong.
2. DPR merasa dilangkahi pemerintah, karena pemerintah dan DPR hanya bersepakat mengeluarkan dana rekap sebesar 1,3 Trilyun, nyatanya 6,7 trilyun.
3. Pengambilalihan Bank Century oleh pemerintah melalui LPS tidak memiliki konsep yang jelas dan akan menimbulkan kerugianyang cukup besar.Dana yang dikeluarkan LPS dalam upaya penyehatan Century yang mencapai Rp. 6,77 Trilyun dapat dipastikan tidak akan bisa kembali. Dan akan menimbulkan kerugian yang besar, artinya upaya LPS memperetahankan deposan – deposannya tidak lari gagal.
4. Saat ini muncul dugaan dana rekap Bank Century bukan hanya 6,7 trilyun tetapi mencapai hingga 9 Trilyun.
       

Penyelesaian Kasus Bank Century
1.       Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional. Misteri itulah yang ditindaklanjuti komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank. Tidak hanya KPK, DPR pun minta KPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada tanggal 18 Desember 2008 telah menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang jaringan pengaman sector keuangan ( JPSK ) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.

2.       Pemerintah terus memburu asset Robert Tantular dan pemegang saham lainnya di luar negeri dengan membentuk tim pemburu asset. Tim ini beranggotakan staf Departemen Keuangan, Markas Besar Polri, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, serta Departemen Hukum dan Hak Azasi manusia. Untuk di dalam negeri jumlah asset yang disita polisis terkaitb kasus tindak pidana perbankan di Bank Century sebesar Rp 1,191 miliar. Sementara di luar negeri, polisis berhasiul menemukan dan memblokir asset milik Robert Tantular senilai 19,25 Juta dolar AS atau setara Rp 192,5 Miliar. Uang sebesar itu antara lain terdapat di USB AG Bank Hongkong senilai 1,8 juta dolar AS, PJK Jersey sejumlah 16,5 juta dolar AS, dan British Virgin Island (Inggris) sebesar 927 ribu dolar AS. Selain itu polisi juga menemukan dan memblokir aset Hesham Al Warraq serta Rafat Ali Rizvi senilai Rp 11,64 triliun. Aset itu tersebar di UBS AG Bank sejumlah 3,5 juta dolar AS, Standard Chartered Bank senilai 650 ribu dolar AS dan sejumlah SGD 4.006, di ING Bank sebesar 388 ribu dolar AS.

3.       Dalam proses hukum bank Century, pemilik bank century Robert tantular beserta pejabat bank century telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan dana nasabah. Bahkan manajemen Bank Century telah terlibat dalam memasarkan produk reksadana PT Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas dalam pasal 10 UU Perbankan telah dilarang. Prinsip the five C’s of credit analysis yang menjadi dasar pemberian dana talangan rupanya tidak diterapkan oleh LPS. LPS harusnya meneliti Character (kejujuran pemilik bank), collateral (jaminan utang bank), capital (modal), capacity (kemampuan mengelola bank) dan condition of economy sebelum bailout diberikan. Artinya dari segi the five C’s of credit analysis Bank Century sebenarnya tidak layak sama sekali mendapatkan dana talangan dari LPS. Ironisnya LPS justru mengucurkan dana sampai 6,7 triliun ke bank itu.

4.       Solusi untuk mengatasi bank-bank bermasalah bukan dengan memberikan penjaminan penuh (blanket guarantee atau bailout) seperti yang diberikan ke Bank Century. Hal itu berdasar pengalaman krisis keuangan 1998 yang akhirnya mengakibatkan munculnya bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp 600 triliun.
A. Bank Indonesia Beberkan Alasan
1.       Bank Indonesia (BI) membeberkan alas an terkait keputusan BI saat memberikan predikat bank gagal dan berpotensi sistemik, sehingga harus diserahkan kepada LPS. Akibatnya LPS harus meraguh kocek hingga Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan nbank tersebut.
Ada 5 (lima) kriteria bank century masuk kategori sistemik antara lain :

·         Bagaimana dampak terhadap sector riil jika bank century ditutup. Dalam parameter pertama itu Bank century yang memiliki 65 ribu nasabah tersebut memang tidak berdampak luas. Istilahnya low impact. Tapi ini hanya salah satu parameter.
·         Bagaimana dampak terhadap bank-bank lain jika Bank Century ditutup. Dalam parameter tersebut BI menilai imbasnya bias sangat besar. Sebab data BI menunjukkan saat Bank Century sekarat (November 2008), ada beberapa bank kecil yang memiliki exposure besar di Bank Century. Artinya, dana bank-bank tersebut kecantol di Bank Century melalui fasilitas Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Berdasarkan kalkulasi BI jika dana bank-bank tersebut tidak bias kembali, bank-bank itu bakal mengalami kesulitan likuiditas, rasio kecukupan modal (CAR)-nya turun, dan akhirnya harus masuk dalam pengawasan khusus. Jika bank-bank tersebut masuk pengawasan khusus, bank-bank lain yang memiliki exposure juga akan demikian. Karena itu, bisa menimbulkan efek berantai ke seluruh perbankan.
·         Dampak pada pasar keuangan yakni pasar obligasi pemerintah dan bursa saham. Kalau century ditutup, ada bank lain bermasalah. Karena bank lain itu mempunyai exposure SUN cukup besar, sehingga SUN harus dijual. Itu akan menggoyangkan pasar SUN karena terjadi penjualan besar-besaran. Kalau bank-bank tadi adalah listed company ( perusahaan tercatat dibursa saham ) itu akan menggoyang pasar saham.
·         Dampak kepada system pembayaran antar bank. Kalau ditutup, bank-bank lain yang memiliki tagihan ke Bank Century sulit menagih dan ini tidak dijamin. Ini bisa mengakibatkan system pembayaran chaos. Dalam artian adanya imbas psikologis masyarakat jika Bank Century ditutup. Semua menunjukkan imbasnya mulai medium to high impact hingga high impact.
·         Sejak pertengahan 2008, saat krisis ekonomi global mulai menghebat system keuangan di Indonesia mengalami tekanan hebat. Dana perbankan di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang biasanya mencapai Rp 200 triliun tiba-tiba menyusust tinggal Rp 89 triliun. Artinya ada indikasi penarikan dana masyarakat dari bank dalam jumlah besar. Untuk membayar itu, bank harus mencairkan dana mereka yang disimpan di SBI. Indikator lain anjloknya dana deposito masyarakat. Akibatnya untuk menarik dana masyarakat bank mulai menaikkan suku bunga simpanan hingga terjadi perang suku bunga. Bahkan bank-bank besar yang sebelumnya menjadi supplier dalam fasilitas Pasar Uang Antar Bank (PUAb) mulai menahan dana. Hal itu mengakibatkan bank-bank kecil dan menengah mengalami kesulitan likuiditas. Saat itu PUAB sangat tegang. Selain itu resiko gagal kredit ( credit default swap) Indonesia melonjak dari angka normal 200 basis poin (bps) menjadi 1.400 bps. Ditambah pencairan dana investor asing sekitar USD 6 miliar. Intinya ada tekanan besar di pasar uang.

Kesimpulan
Pemberian bailout atau dana talangan oleh pemerintah kepada bank century yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun dari semula 1,3 triliun harus menjadi bahkan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanyua dimedia massa dikalangan para ahli dan birokrasi pemerintah, tapi juga departemen karena hal ini menyangkut dua aspek yaitu politik dan hukum.
Pemberian dana bailout century yang sekarang terus diperjualkan bisa berakibat buruk terhadap bank tersebut. Dimana akan mengurangirasa percaya nasabah pada dunia perbankan.
Kasus Bank Century mencerminkan lemahnya pengawasan Bank Indonesia ( BI ) sebagai bank sentral terhadap bank umum. Bank-bank umumnya hendaknya mendapat pengawasan ketat dari bank Central.

Sumber 
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/tugas-2-contoh-kasus-letter-of-credit-lc/