UUD no 19 tahun 2002 tentang HAK CIPTA
Maksud dan Tujuan dari undang-undang tersebut :
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Fungsi dari Hak Cipta itu sendiri adalah memberikan Hak atau
kekuasaan terhadap pencipta atau pemegang hak cipta untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Contoh Kasus :
- Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
2. Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia.
Perseteruan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dengan
restoran cepat saji A&W (20/3/2006)
Penanggulangan hak cipta juga dapat dilakukan dengan cara :
- mendaftarkan karya yang dibuat untuk emndapatkan sertifikat yang akan memperkuat hak cipta karya yang dibuat secara hukum.
- Memantau kegiatan pemasaran, jika ingin memperjualbelikan karya yang dibuat. Akan membuat masyarakat tau siapa pemegang hak atas karya tersebut.
- Jika menemukan tindakan pelanggaran hak cipta, kita harus melakukan tindakan nyata berupa teguran, peringatan, atau gugatan terhadap pelanggaran tersebut.
UUD Telekomunikasi no 36 tahun 1999
Maksud dan Tujuan dari undang-undang tersebut :
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
- Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
- Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Contoh Kasus :
Bocornya Data Pelanggan Telekomunikasi jika dugaan kebocoran
benar, hal itu pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU), itu pelanggaran
terhadap Undang-Undang karena menurut UU No 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, data pelanggantelekomunikasi harus dirahasiakan. pihak-pihak
yang mungkin membocorkanadalah perusahaan telekomunikasi atau bank.
Perusahaan-perusahaan telekomunikasi tentu saja memiliki data-data para
pelanggan mereka. Sedangkan bank-bank biasanya memiliki klausul agar para
nasabah mereka menyetujui jika bank-bank ingin memberi tahu pihak ketiga
tentang data-data para pelanggan dalam rangka promosi dan lain-lain.
UUD Informasi Tekhnologi dan transaksi elektronik(ITE)
Maksud dan Tujuan dari undang-undang tersebut :
Saat ini
kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat
cepat. Adanya internet memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses
informasi dan bertransaksi dengan dunia luar. Bahkan internet dapat
menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun.
Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan
dampak negatif. Pemerintah Republik Indonesia bersama
dengan DPR rupanya telah mengantisipasi kemungkinan – kemungkinan
buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka setelah melalui proses
pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah Undang-Undang No. 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal
dengan UU ITE. Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan asas dan
tujuan dibentuknya UU ITE terdiri atas 2 pasal, yaitu pasal 3 tentang asas dan
pasal 4 tentang tujuan dibentuknya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tujuan dari pembentukkan Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) juga telah jelas dipaparkan yaitu mencerdaskan
bangsa dengan adanya perkembangan teknologi, mengembangkan perekonomian,
pelayanan publik menjadi efektif dan efisien, memajukan pemikiran dan kemampuan
setiap orang untuk mengembangkan teknologi
Contoh Kasus :
Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi
hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan
DPR-RI adalah Kejahatan :
- Pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain. Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta
- Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk, penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit. Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
- Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking.
samasam lumayan berguna
BalasHapus